Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hakikat Pembelajaran IPS di Sekolah Dasar

gambar koleksi google

Ilmu Pengetahuan Sosial dikenal sebagai mata pelajaran wajib di sekolah dasar sejak di berlakukannya KTSP tahun 2006 dengan pengertian sebagaimana berikut :

”Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) adalah ilmu pengetahuan tentang manusia dalam lingkungan hidupnya. Ilmu yang mempelajari kegiatan hidup manusia dalam kelompok yang disebut masyarakat baik dibidang ilmu politik, ekonomi, sejarah, sosiologi, dan sebagainya.” (Depdiknas,2006)

“Ilmu pengetahuan sosial (IPS) merupakan integrasi dari berbagai cabang ilmu-ilmu sosial seperti sosiologi, sejarah, geografi, ekonomi, politik, hukum, budaya. Ilmu pengetahuan Sosial dirumuskan atas dasar realitas dan fenomena sosial yang mewujudkan suatu pendekatan interdisipliner dari aspek dan cabang-cabang ilmu-ilmu sosial” (Trianto, 2007:24).

Menurut Sardiyo dkk (2009:1.29) pada ruang lingkup mata pelajaran IPS SD meliputi aspek-aspek sebagai berikut:

1) Manusia,tempat dan lingkungan.
2) Waktu, Keberlanjutan dan Perubahan.
3) Sistem Sosial dan Budaya.
4) Perilaku Ekonomi dan Kesejahtraan.

Tujuan pendidikan IPS di Sekolah Dasar adalah sebagai berikut : 
  • Membekali anak didik dengan pengetahuan sosial yang berguna dalam kehidupannya kelak di masyarakat . 
  • Membekali anak didik dengan kemampuan mengidentifikasi, menganalisis dan menyusun alternatif pemecahan masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. 
  • Membekali anak didik dengan kemampuan berkomunikasi dengan sesama warga masyaratkat dan berbagai bidang keilmuan serta bidang keahlian. 
  • Membekali anak didik dengan kesadaran, sikap mental yang positif dan keterampilan terhadap pemanfaatn lingkungan hidup yang menjadi bagian dari kehidupan tersebut. 
  • Membekali anak didik dengan kemampuan mengembangkan pengetahuan dan keilmuan IPS sesuai dengan perkembangan kehidupan, masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi (Taneo, 2010:1.28) 
Secara lebih jelas tujuan pembelajaran IPS di tingkat Sekolah Dasar berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 (Mukayanah, online:2012) adalah sebagai berikut: 
  • Mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya. 
  • Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial 
  • Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan. 
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dan berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk , di tingkat lokal, nasional, dan global

Daftar Pustaka :
Depdiknas, (2006) Silabus Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Dirjen Dikdasmen.
Sardiyo dkk. 2009. Pendidikan IPS di SD. Jakarta:Universitas terbuka.
Trianto. 2007. Model Pembelajaran Terpadu Dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Prestasi Pustaka.