Hakikat Dosen Sesuai Undang - Undang
ilustrasi favpng.com
Pengertian Dosen Sesuai Undang - Undang
UU No. 14 Tahun 2005 Pasal (1) mendiskipsikan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan degan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kedudukan Dosen Sesuai Undang - Undang
UU No. 14 Tahun 2005 Pasal (3) menjelaskan bahwa kedudukan dosen terbagi menjadi dua yaitu :
- Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang - undangan,
- Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Peran dan Fungsi Dosen Sesuai Undang - Undang
UU No. 14 Tahun 2005 Pasal (3) menjelaskan peran dan fungsi dosen sebagaimana kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Kualifikasi Dosen Sesuai Undang - Undang
UU No. 14 Tahun 2005 Pasal (45) menyatakan bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.
Tugas dan Kewajiban Dosen Sesuai Undang - Undang
UU No. 14 Tahun 2005 Pasal (60) menjelaskan tiga tugas keprofesionalan dosen diantaranya :
- Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
- Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran,
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Selanjutnya pada UU No. 12 Tahun 2012 Pasal (12) menyatakan bahwa :
- Dosen sebagai anggota Sivitas Akademika memiliki tugas mentransformasikan Ilmu Pengetahuan dan / atau Teknologi yang dikuasainya kepada mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga mahasiswa aktif mengembangkan potensinya.
- Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan /atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya
- Dosen secara perorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh Pergutuan Tinggi dan / atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika.
Kemudian dari resume materi webinar rubrik BKD PTS pada tanggal 24 Agustus tahun 2020 menyatakan ada empat tugas dosen diantaranya :
1. Tugas di bidang pendidikan
- Perkuliahan/ tutorial dan menguji serta, kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran,
- Membimbing seminar mahasiswa,
- Membimbing KKN, PKN, Praktik Kerja Lapangan (PKL),
- Membimbing tugas akhir,
- Penguji pada ujian akhir,
- Membina kegiatan mahasiswa,
- Mengembangkan program perkualiahan,
- Mengembangkan bahan pengajaran,
- Menyampaikan orasi ilmiah,
- Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan,
- Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya, dan
- Melaksanakan kegiatan detasering.
2. Tugas di bidang penelitian dan pengembangan karya ilmiah
- Menghasilkan karya penelitian,
- Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah,
- Membuat/mengedit/menyunting karya ilmiah,
- Membuat rancangan dan karya teknologi, dan
- Membuat rancangan karya seni.
3. Tugas di bidang pengabdian kepada masyarakat
- Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintaha/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya,
- Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,
- Memberi latihan/peyuluhan/penataran pada masyarakat,
- Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan,dan
- Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.
4. Tugas penunjang tridharma
- Menjadi anggota dalam satu panitia/badan pada perguruan tinggi,
- Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah,
- Menjadi anggota organisasi profesi,
- Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga,
- Menajdi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional,
- Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah,
- Mendapat tanda jasa/penghargaan,
- Menulis buku pelajaran SLTA kebawah, dan
- Mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial
Post a Comment for "Hakikat Dosen Sesuai Undang - Undang"