Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Pengusulan Jabatan Fungsional Melalui Aplikasi Resmi SINGKRON LLDIKTI XI


Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepengawaian khususnya dalam proses pengajuan angka kredit para dosen dilingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI atau yang lebih dikenal dengan LLDIKTI Wilayah XI, merilis aplikasi angka kredit online yakni Sistem Informasi Angka Kredit Online (SINGKRON). Sistem Informasi Angka Kredit Online (SINGKRON) merupakan inovasi, transparansi dan pengembangan di bidang teknologi dari Kementerian Riset dan Teknologi dan Perguruan Tinggi (KEMENRISTEKDIKTI).

Layanan Terpadu dari Aplikasi SINGKRON ini menurut pengalaman saya dalam proses pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) ke assisten ahli sangat praktis, efisien dan sangat  membantu khususnya dalam melengkapi berkas usulan jabatan fungsional, dimana apabila nanti terdapat penambahan maupun kesalahan berkas bisa langsung diperbaiki dan ditambahkan kapanpun dan dimanapun, tidak perlu lagi bolak balik membawa berkas DUPAK ke LLDIKTI XI. 

Adapun cara pengusulan melalui aplikasi SINGKRON LLDIKTI XI :
  1. Alamat website SINGKRON LLDIKTI XI klik disini
  2. Hal pertama sebelum mengisi usulan penetapan angka kredit (DUPAK), terlebih dahulu dosen yang bersangkutan melakukan registrasi. Pilih menu "Form Registrasi" pada sidebar menu bagian kiri. Isi semua data baik NIDN, Email, Nama Lengkap, dan Password. Apabila sudah dirasa fix baru klik "Simpan",
  3. Tunggu 2 x 24 jam untuk di verifikasi pihak admin. Nanti akan diverifikasi atau dihubungi di email yang anda daftar tadi apabila register sukses. Tips seringlah mencek email anda,
  4. Apabila sudah diverifikasi langkah selanjutnya tinggal masuk dan pilih menu "login",
  5. Tahap selanjutnya sebelum mengupload berkas DUPAK, disarankan mengisi profil user (Identitas) dimenu "Profile", isi semua data lalu klik simpan,
  6. Setelah tahapan diatas sudah selesai dilakukan tinggal mengupload berkas Dupak di menu usulan seperti data pendidikan, data pengajaran, data penelitian, data penunjang dan berkas lainnya, (Tips : file berkas yang akan di Upload maksimal 2 Mb),
  7. Setelah DUPAK dirasa sudah lengkap maka langkah selanjutnya cetak usulan dimenu sidebar kiri, kemudian usulan dicetak dan minta tanda tangan sesuai dengan yang tertera di DUPAK, lalu di uploadkan lagi dimenu upload "Total Pengajuan Angka Kredit" yang sudah ditanda tangani, kemudian klik "kirim",
  8. Data yang sudah dikirim tidak dapat dibatalkan atau ditarik oleh pengusul, (Tips sebelum ketahap 7, usahakan di cek ulang lagi kalau ada yang belum lengkap), menu usulan dari total pengajuan angka kredit akan menghilang secara otomatis apabila data usulan berhasil diajukan seperti tahap ke 7, 
  9. Dosen bisa melihat kemajuan berkas DUPAK disidebar kiri menu "Riwayat Usulan".
  10. Untuk pengajuan usulan jabatan fungsional dari usulan lama ke usulan baru atau yang melanjutkan, dosen hanya perlu mengupload ulang riwayat fungsional dan kepangkatan dosen terlebih dahulu dimenu "Riwayat Fungsional Dosen" dan "Riwayat Kepangkatan Dosen", kemudian mengikuti tahap 1-9.

referensi: file manual dosen SINGKRON

Post a Comment for "Cara Pengusulan Jabatan Fungsional Melalui Aplikasi Resmi SINGKRON LLDIKTI XI"