Syarat dan Tahapan Lulus SERDOS (Sertifikasi Dosen)
Syarat Ikut Sertifikasi Dosen (SERDOS)
- Mempunyai NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) atau NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus),
- Minimal jenjang karier S2,
- Masa kerja minimal dua tahun sejak SK awal dosen tetap,
- Punya JAFA (Jabatan Fungsional) minimal Asisten Ahli, dan sudah terdata di SISTER,
- Punya SK Inspassing, dan sudah terdata di SISTER,
- Telah terdaftar di akun SISTER,
Data yang Wajib Ada di SISTER Saat Proses Penjaringan Sertifikasi Dosen (SERDOS)
- Mempunyai Sertifikat TKBI dan TKDA dengan nilai gabungan antara TKBI dan TKDA minimal 7,
- Mempunyai NPWP,
- Mempunyai riwayat penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, pertemuan ilmiah, pelatihan profesional, serta kegiatan pembimbingan mahasiswa non-akademik yang sudah terdata di SISTER.
Tahapan Seleksi Sertifikasi Dosen (SERDOS)
- Didaftarkan operator kampus masuk tahap D1 (eligible),
- Masuk data D2 pada RISTEKDIKTI,
- Melakukan verifikasi data,
- Masuk data D3, dan dinyatakan sebagai dosen yang disertifikasi (DYS),
- DYS kemudian diusulkan oleh LLDIKTI (bagi Dosen Swasta) dalam hal ini PTPU (Perguruan Tinggi Pengusul),
- Dosen yang dinyatakan masuk pada data D4, dinyatakan sebagai peserta serdos,
- Ditahap D4 ini, peserta dosen melakukan proses sertifikasi (mulai dari validasi data, mengikuti TKBA dan TOEF, mengikuti sosialisasi, penilaian persepsional meliputi mahasiswa, teman sejawat, dan pejabat ),di akun SISTER masing - masing, jika lulus sesuai kreteria kelulusan, maka akan masuk pada data D5,
- Tahap data D5 mengisi portopolio, deskripsi diri (DD), dan sebagainya,
- Dosen dinilai oleh asesor dari PTPS (Perguruan Tinggi Penilai Sertifikasi) yang ditunjuk langsung oleh RISTEKDIKTI/Panitia SERDOS,
- Setelah mendapatkan hasil dan LULUS sesuai kreteria kelulusan, maka selanjutnya dilakukan yudisium tingkat Nasional,
- Jika dinyatakan lulus, maka dosen menunggu diterbitkannya sertifikat pendidik oleh PTPS,
- Jika dinyatakan tidak lulus, maka dosen akan diikutkan SERDOS pada gelombang berikutnya,
- Setelah sertifikat pendidik terbit, maka dilakukan pemberkasan pada LLDIKTI untuk kelengkapan data dan pengisian BKD pada aplikasi yang telah ditentukan,
- Terakhir Alhamdulillah tunjangan SERDOS bisa dicairkan, dan
- Semoga Anda Lulus SERDOS tahun ini, AAMIIN
Tambahan Data di SISTER untuk Penambah Poin Penilaian Sertifikasi Dosen (SERDOS)
- Mempunyai PEKERTI dan atau AA,
- Pernah atau Sedang menjadi pengelola Jurnal,
- Anggota atau pengelola suatu Asosiasi,
- Pernah atau Sedang menjadi Pejabat Struktural di kampus, dan
- Pernah menjadi Panitia suatu kegiatan di kampus.
Maaf pak,,, point no 2 apakah seperti yg tertulis di atas atau 2 thun d t4 perguruan tinggi pengusul???
ReplyDeleteSaya pindah homebase msalhnya pak
Berarti setau saya 2 tahun dihomebase baru bapa.
ReplyDelete