Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat dan Tahapan Lulus SERDOS (Sertifikasi Dosen)



Syarat Ikut Sertifikasi Dosen (SERDOS)
  • Mempunyai NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) atau NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus),
  • Minimal jenjang karier S2,
  • Masa kerja minimal dua tahun sejak SK awal dosen tetap,
  • Punya JAFA (Jabatan Fungsional) minimal Asisten Ahli, dan sudah terdata di SISTER, 
  • Punya SK Inspassing, dan sudah terdata di SISTER,
  • Telah terdaftar di akun SISTER,
Data yang Wajib Ada di SISTER Saat Proses Penjaringan Sertifikasi Dosen (SERDOS)
  • Mempunyai Sertifikat TKBI dan TKDA dengan nilai gabungan antara TKBI dan TKDA minimal 7,
  • Mempunyai NPWP,
  • Mempunyai riwayat penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, pertemuan ilmiah, pelatihan profesional, serta kegiatan pembimbingan mahasiswa non-akademik yang sudah terdata di SISTER. 
Tahapan Seleksi Sertifikasi Dosen (SERDOS)
  • Didaftarkan operator kampus masuk tahap D1 (eligible),
  • Masuk data D2 pada RISTEKDIKTI,
  • Melakukan verifikasi data,
  • Masuk data D3, dan dinyatakan sebagai dosen yang disertifikasi (DYS),
  • DYS kemudian diusulkan oleh LLDIKTI (bagi Dosen Swasta) dalam hal ini PTPU (Perguruan Tinggi Pengusul),
  • Dosen yang dinyatakan masuk pada data D4, dinyatakan sebagai peserta serdos,
  • Ditahap D4 ini, peserta dosen melakukan proses sertifikasi (mulai dari validasi data, mengikuti TKBA dan TOEF, mengikuti sosialisasi, penilaian persepsional meliputi mahasiswa, teman sejawat, dan pejabat ),di akun SISTER masing - masing, jika lulus sesuai kreteria kelulusan, maka akan masuk pada data D5,
  • Tahap data D5 mengisi portopolio, deskripsi diri (DD), dan sebagainya,
  • Dosen dinilai oleh asesor dari PTPS (Perguruan Tinggi Penilai Sertifikasi) yang ditunjuk langsung oleh RISTEKDIKTI/Panitia SERDOS, 
  • Setelah mendapatkan hasil dan LULUS sesuai kreteria kelulusan, maka selanjutnya dilakukan yudisium tingkat Nasional,
  • Jika dinyatakan lulus, maka dosen menunggu diterbitkannya sertifikat pendidik oleh PTPS,
  • Jika dinyatakan tidak lulus, maka dosen akan diikutkan SERDOS pada gelombang berikutnya,
  • Setelah sertifikat pendidik terbit, maka dilakukan pemberkasan pada LLDIKTI untuk kelengkapan data dan pengisian BKD pada aplikasi yang telah ditentukan,
  • Terakhir Alhamdulillah tunjangan SERDOS bisa dicairkan, dan
  • Semoga Anda Lulus SERDOS tahun ini, AAMIIN
Tambahan Data di SISTER untuk Penambah Poin Penilaian Sertifikasi Dosen (SERDOS)
  • Mempunyai PEKERTI dan atau AA,
  • Pernah atau Sedang menjadi pengelola Jurnal,
  • Anggota atau pengelola suatu Asosiasi,
  • Pernah atau Sedang menjadi Pejabat Struktural di kampus, dan
  • Pernah menjadi Panitia suatu kegiatan di kampus.

2 comments for "Syarat dan Tahapan Lulus SERDOS (Sertifikasi Dosen)"

  1. Maaf pak,,, point no 2 apakah seperti yg tertulis di atas atau 2 thun d t4 perguruan tinggi pengusul???
    Saya pindah homebase msalhnya pak

    ReplyDelete
  2. Berarti setau saya 2 tahun dihomebase baru bapa.

    ReplyDelete