Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Ilustrasi dgip.go.id

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau padanan kata yang biasanya digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak individu maupun kelompok dari hasil sebuah pemikiran, produksi, inovasi teknologi, pengetahuan, seni, sastra, karya tulis, lagu, karikatur, yang telah melalui tahap riset maupun penelitian dan menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna dan bermanfaat bagi manusia lainnya. Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terdaftar di kementerian hukum dan HAM sebagai inventor/penemu, pencipta, pendesain, dan sebagainya dari sebuah penghargaan atas karyanya agar lebih memotivasi untuk menciptakan inovasi lainnya.

Adapun manfaat Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
  1. Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta/penemu dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersilkan hasil karya,
  2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor,
  3. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan dari penemuan baru diberbagai bidang teknologi, pendidikan, seni dan budaya,
  4. Mempatenkan hasil karya penelitian maupun produksi,
  5. Mendorong kegiatan kreatifitas bagi masyarakat,
  6. Mengangkat harkat dan martabat manusia, dan
  7. Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing suatu produk.
Jenis - jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Adapun jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), yakni sebagai berikut :

Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.

Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi, tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur yang membedakan dengan barang/jasa yang diproduksi oleh individu lain atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Desain Industri
Desain Industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna, atau gabungan dari pada bentuk dua dimensi atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola dua dimensi atau tiga dimensi sebagai suatu hasil produk, barang, komoditas industri maupun kerajinan tangan.

Indikasi Geografis
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang/produk yang dihasilkan.

Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul dari suatu ciptaan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan kententuan peraturan perundang - undangan.

Post a Comment for "Mengenal Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)"