Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kontrak, Tata Tertib, Standar Penilaian, dan Standar Konversi Nilai Perkuliahan


1. Kontrak dan Tata Tertib Perkuliahan
  • Nilai Mata Kuliah terdiri dari SIKAP, SOPAN SANTUN, ABSENSI PERKULIAHAN, UTS, dan UAS
  • Absensi Perkuliahan Mahasiswa/i wajib 80 % dengan ketentuan : 
    • Mahasiswa/i tidak hadir 3 kali dari 16 kali pertemuan “tanpa ada alasan apapun / Alpha” maka otomatis nilai  UAS = C, 
    • Mahasiswa/i tidak hadir 4 kali  atau selebihnya dari 16 kali pertemuan “tanpa ada alasan apapun / Alpha” maka otomatis nilai UAS = D / E (TL), dan 
    • Aturan ini berlaku baik reguler maupun merekos.
  • Mahasiswa/i ditolerir terlambat kurang dari 15 menit, setelah lewat 15 menit, maka akan memperoleh punishment berupa mencari artikel untuk bahan bacaan perkuliahan pada pertemuan berikutnya, atau memberikan alasan yang mengada - ngada atas keterlambatan lebih dari 15 menit, maka tidak di perkenankan lagi mengikuti perkuliahan,
  • Dosen ditolerir terlambat kurang dari 15 menit, setelah lewat 15 menit, maka ketua kelas berhak menghubungi dosen atau sebaliknya untuk mencari jadwal pengganti perkuliahan,
  • Selama perkuliahan mahasiswa/i harus saling menjaga ketertiban, ketenangan selama proses pembelajaran, 
  • Selama perkuliahan mahasiswa/i di harapkan menonaktifkan nada dering handphone,
  • Selama perkuliahan mahasiswa/i tidak diperkenan memakai kaos oblong, sendal kecuali alasan tertentu (sakit, atau  penyembuhan pasca kecelakaan) serta accesoris secara berlebihan,
  • Selama perkuliahan mahasiswa/i boleh minta izin pada saat perkuliahan berlangsung, apabila tidak masuk lagi dianggap absen,
  • Makalah (Isi/inti Makalah) di buat dengan minimal 10 lembar, spasi 1.5, Tulisan jelas dan sesuai EDY, 
  • Selama Presentasi Kelompok, masing-masing kelompok lain di anjurkan untuk menanggapi, bertanya (masing - masing perwakilan kelompok minimal 2 pertanyaan) ataupun hanya memberi masukan.
  • Nilai Tugas, UTS dan UAS akan dibagikan/diumumkan ke mahasiswa/i setelah satu minggu setelah pelaksanaan Tugas, UTS dan UAS.
  • Apabila ada hal - hal yang diluar kesepakatan ini untuk perlu disepakati, dapat dibicarakan secara teknis pada saat perkuliahan dan apabila ada perubahan isi kontrak perkulihan akan ada pemberitahuan terlebih dahulu.
2. Standar Penilaian Perkuliahan
Aktivitas di kelas
25%
Penyajian dan diskusi tatap muka
20%
Laporan buku/Bab, Lapangan, Makalah
20%
Ujian Tengah Semester
15%
Ujian Akhir Semester
20%

3. Standar Konversi Nilai Perkuliahan
A
86 - 100
A-
81 - 85
B+
76 -  80
B
71 - 75
B-
66 - 70
C+
61 - 65
C
56 - 60
C -
51 - 55
D
41 - 50
E
< 40



Ditetapkan di Banjarmasin
ttd

Post a Comment for "Kontrak, Tata Tertib, Standar Penilaian, dan Standar Konversi Nilai Perkuliahan"